by: Author
Created: Minggu, 11 Oktober 2020
Updated: Jumat, 20 November 2020
Hi Bayu Buana Lovers, Pemerintah Jepang per 1 Oktober 2020 sudah membuka negaranya untuk seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang mau masuk dengan tujuan Kunjungan Bisnis atau pemegang Certificate of Eligibility (COE) di masa pandemi saat ini
Kunjungan bisnis yang dimaksud adalah seperti negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, melakukan riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olahraga yang tidak menerima upah dan dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 hari di Jepang.
Persyaratan dokumen / visa yang dibutuhkan untuk Kunjungan Bisnis adalah :
Sedangkan persyaratan dokumen untuk Jangka Menengah & Panjang (pemegang COE) :
Setelah menerima visa, Anda wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal dan menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis ketika mendarat di Jepang.
Surat Keterangan Tes: https://www.mofa.go.jp
Untuk informasi lebih lanjut atau pemesanan tiket, hotel dan tour silahkan hubungi kami melalui chat di bawah ini.