by: Author
Senin, 20 September 2021
Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementrian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Visa atau ijin Tinggal yang sah terdiri atas :
Perjalanan Visa Offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website https://visa-online.imigrasi.go.id, Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalu website https://tka-online.kemnaker.go.id/
Terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain :
Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia
Pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Sumber dari : Peraturan Kementerian Hukum dan HAM no 34 Tahun 2021 (15 September 2021) dan Website https://www.imigrasi.go.id