Persyaratan Dan Kriteria Umum Masuk Indonesia Selama Pandemi
by: Author
Jumat, 25 Maret 2022
Hi Bayu Buana Lovers, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri diijinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti beberapa persyaratan yang ditetapkan Pemerintah
WNI dan WNA yang masuk dalam kategori yang diatur dalam SK Kemenkumham No. 34 Tahun 2021 harus memenuhi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Menunjukkan hasil cetak kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris
Menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil di Negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke wilayah Indonesia dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi Peduli Lindungi atau secara manual di Bandar udara keberangkatan (Negara asal)
Bagi WNA, lampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang sudah termasuk biaya pertanggungan Covid-19
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi wisatawan internasional di bandara kedatangan dan dan wisatawan dapat menunggu hasil RT-PCR di tempat tinggal sendiri sampai hasil tes menunjukkan negatif
Jika hasilnya positif, WNI akan melakukan isolasi mandiri hingga hasilnya negatif atau jika ada gejala dapat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA biaya isolasi / pengobatan akan dikenakan biaya mandiri
Adanya pengecualian khusus dan ketentuan lain dengan kriteria dan tujuan tertentu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam situasi dan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Sumber : Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022
Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia, dapat diakses pada situs berikut https://www.imigrasi.go.id/id/covid19-1/
Info detail tambahan mengenai kebijakan penerbangan Garuda Indonesia saat Pandemi Covid-19: Garuda Indonesia