by: Author
Selasa, 29 Desember 2020
Halo Bayu Buana Lovers, per 1 Januari 2021 sampai 14 Januari 2021 nanti, Pemerintah Indonesia akan menutup pintu masuk Indonesia untuk Warga Negara Asing. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mutasi virus Corona baru yang akhir-akhir ini meresahkan di beberapa negara seperti Inggris dan Uni Eropa.
Untuk Warga Negara Indonesia yang masih berada di luar negeri lalu ingin kembali ke Indonesia di Januari 2021 masih berhak untuk masuk ke Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
Ketentuan Untuk Negara Inggris, Uni Eropa dan Australia
Sementara untuk penerbangan dari Inggris, Uni Eropa dan Australia, Pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang lebih ketat untuk para pendatang yang ingin masuk ke sini, diantaranya:
Dari Inggris:
Dari Uni Eropa dan Australia:
Surat harus dicetak (hardcopy) dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional. Setelah tiba di Indonesia, akan dilakukan pengawasan Pelaku Perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai kebijakan yang berlaku di mana termasuk diantaranya adalah uji swab ulang.
Sementara semua penumpang Internasional yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dilakukan pemeriksaan ulang berupa uji swab berbasis PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang.
Selama menunggu hasil pemeriksaan, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Untuk WNA ditempatkan di akomodasi karantina dengan biaya mandiri. Hotel atau penginapan yang ditunjuk telah mendapatkan sertifikasi sebagai penyelengara akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. Berikut adalah daftar Hotel dan penginapan tersebut:
Jadi bagaimana Bayu Buana Lovers, masih bingung dengan regulasi terbaru dari pemerintah ini? Ayo chat ke Travel Consultant kami. Kami siap membantu melengkapi kebutuhan traveling Anda. Cukup klik tombol di bawah ini untuk chat dengan staff terbaik kami.
Sumber: Garuda Indonesia