Update Perjalanan Penerbangan Domestik Di Indonesia
by: Author
Senin, 04 April 2022
Hi Bayu Buana Lovers, ingin keluar kota menggunakan pesawat terbang tapi belum tahu apa saja yang harus disiapkan untuk berpergian? Tenang, simak dulu apa saja yang harus disiapkan.
Berikut persyaratan domestic terbaru utk perjalanan Udara, Laut dan Darat sesuai Surat Edaran Satgas no 16 Tanggal 02 April tahun 2022.
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Penerima Vaksin Dosis Ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid antigen
Penerima Vaksin Dosis Kedua wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR 3x24jam atau Antigen 1x24jam sebelum keberangkatan
Penerima Vaksin Dosis Pertama wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR 3x24jam
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR 3x24jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan tidak dapat vaksinasi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
Penumpang usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protocol kesehatan yang ketat
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam situasi dan kondisi Covid-19 di Indonesia.