KBRI VISA JEPANG

Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350

P : (62-21) 31924308

F : (62-21) 315-7156

Situs web : http://www.id.emb-japan.go.jp


Yurisdiksi :

Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung



KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR

Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia

P : (62-411) 871-030, 872-323

F : (62-411) 853-946


Yurisdiksi :

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)



KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia

P : (62-31) 503-0008

F : (62-31) 503-0037


Wilayah Yurisdiksi :

Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara



PERSYARATAN

  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas.
  3. Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    • Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
  5. Jika nama di paspor berbeda mohon lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  6. Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
  7. Fotokopi kartu keluarga.
  8. Salinan KTP.
  9. Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
  10. Cetak reservasi tiket.
  11. Konfirmasi Hotel.
  12. Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
  13. Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen .


Visa Bisnis :
- Surat undangan dari Perusahaan Pengundang

- Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang

- Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang


Visit Family Visa :
- Surat undangan dari pengundang - F.copy paspor dan visa pengundang
- Bukti hubungan dengan pengundang

- Fotokopi KTP Pengundang

- Surat Jaminan dari Pengundang


Visa Pelajar :

- Surat penerimaan dari sekolah/universitas


Persyaratan untuk Pengabaian Visa Jepang:

- E-Passport Asli
- Copy KTP - Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi


Catatan :

- Valid Wiaver & Multiple Visa bisa langsung digunakan



Harga Pemrosesan Visa

Yurisdiksi

Tipe

Proses

Price

Jakarta

Single

07-10 Hari Kerja

Rp . 1.050.000

Jakarta

Multiple

07-10 Hari Kerja

Rp . 1.360.000

Surabaya

Single

07-10 Hari Kerja

Rp . 1.050.000

Medan

Single

07-10 Hari Kerja

Rp . 1.050.000


Biaya Tambahan untuk penyerahan File Dokumen TANPA PENUNJUKAN

Jakarta

Rp . 500.000



Harga Pelepasan Visa (E-Passpor saja)

Yurisdiksi

Tipe

Proses

Price

Jakarta

Multiple

07-10 Hari Kerja

Rp. 630.000

Syarat dan Ketentuan :

  • Harga Pembuatan Visa diatas harus disertai dengan Pembelian Air Ticket atau Paket Tour sesuai dengan Destinasi Visa yang sedang dibuat
  • Lama Proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen dimasukkan ke Kantor Alih Jasa atau Kedutaan


Harga tidak termasuk:

  • 1,1% PPN
  • Untuk proses di Surabaya & Medan, harga diatas belum termasuk biaya kirim dokumen ke agen di Surabaya & Medan
  • Bayu Buana is not responsible for any visa refusal or delay in granting the visa where the provisions for such granting are the authority of the related Embassy.


Sumber :
https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_17.html
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html