KEDUTAAN KOREA SELATAN

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan 12950

T : (62-21) 2967-2555

F : (62-21) 2967-2556 / 2557

Email : koremb_in@mofa.go.kr


PERSYARATAN

VISA KUNJUNGAN WISATA

  1. Mengisi formulir aplikasi visa
  2. Pas foto terbaru dengan background putih, ukuran 3.5 x 4.5 = 2 lembar, foto harus dicetak di atas kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas.
  3. Paspor dan fotokopi paspor (halaman identitas, visa/ cap imigrasi negara lain yang pernah dikunjungi serta halaman paling belakang / official notes
  4. Rekening Koran 3 bulan terakhir *(harus ada stempel basah dari Bank) dan Surat Referensi Bank asli
  5. Melampirkan minimal 2 (dua) dari pilihan di bawah ini:
    • Slip Gaji 3 bulan terakhir
    • SPT 1721 A1/A2 atau SPT 1720
    • Penggunakan kartu kredit selama 3 bulan terakhir
    • Surat BPKB Mobil
    • Akte sertifikat rumah
  6. Surat Keterangan Kerja dan Surat Sponsor dari perusahaan tempat pemohon bekerja (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
  7. Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa / Pelajar (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari perusahaan tempat pemohon bekerja
  9. Fotokopi Surat Pajak Tahunan (SPT PPh 21) yang dibayarkan oleh Perusahaan tempat pemohon bekerja (Bila tidak ada SPT Pajak Wajib buat Surat Pernyataan tidak punya SPT Pajak dan Lampirkan Slip Gaji 3 Bln Terakhir)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga, Akte Perkawinan/ Buku Nikah, Akte Kelahiran, KTP, ID Card Kantor dan Kartu nama
  11. Bagi pemohon yang mengajukan visa jangka pendek (dalam 90 hari) atau visa jangka panjang (lebih dari 91 hari), mereka harus menyerahkan Formulir Laporan Kondisi Kesehatan yang lengkap dan surat persetujuan untuk melakukan karantina di Korea Selatan.
  12. Bagi pemohon yang tinggal lebih dari 91 hari di Korea Selatan harus menyertakan Formulir Surat Keterangan Tes TB yang bisa didapatkan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan.

CATATAN:

  • Jika pemohon visa adalah ibu rumah tangga, pensiunan atau tidak bekerja, harus melampirkan surat keterangan kerja pasangannya yang masih bekerja atau melampirkan surat permohonan visa sendiri (diketik dan dicap 6000) dan dilengkapi dengan bukti SK Pensiun atau Surat Pengalaman Kerja dari majikan sebelumnya.
  • Semua Kedutaan Besar Republik Korea di seluruh dunia tidak akan lagi mengeluarkan label visa, mulai 1 Juli 2020. detail dan panduannya di sini.
  • Semua lampiran ini harus disertakan pada saat pemohon mengajukan permohonan Visa Korea Selatan, jika ada lampiran yang kurang atau tidak sesuai dengan Kedutaan, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut.
  • Setelah mendaftar, Kedutaan akan melakukan wawancara tentang kesehatan Anda dan lain-lain.
  • Visa akan diproses selama 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Kedutaan


VISA BISNIS

  1. Isi formulir aplikasi visa
  2. 2 (dua) lembar pasfoto berwarna terbaru, ukuran 3.5 x 4.5 cm, background putih.
  3. Paspor dan fotokopi paspor (halaman identitas, visa / cap imigrasi negara lain yang pernah dikunjungi serta halaman paling belakang / official notes.
  4. Pihak Pengundang (Perusahaan Korea)
    • Surat Undangan / Invitation Letter
    • Surat Jaminan / Guarantee Letter
    • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Bukti Laporan Pajak Perusahaan Pengundang
    • Dokumen Ekspor - Impor, terkait kerjasama denan pihak yang diundang
    • Fotokopi Identitas Pengundangan (Paspor / ID Card / Identitas Korea Lainnya)
  5. Pihak Yang Diundang (Perusahaan Indonesia)
    • Surat Keterangan Kerja (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
    • Surat Sponsor dan Surat Jaminan (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat)
    • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tempat pemohon bekerja
    • Fotokopi Surat Pajak Tahunan (SPT PPh 21) yang dibayarkan oleh Perusahaan
    • Rekening koran Perusahaan 3 bulan terakhir
    • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte Perkawinan / Buku Nikah, Akte Kelahiran, KTP, ID Card Kantor dan Kartu nama
  6. Mulai 08 Januari 2021, Kedutaan Besar Korea Selatan tidak memerlukan hasil tes PCR dari pemohon.
  7. Ini karena akan ada tes PCR untuk pelamar ketika mereka tiba dan meninggalkan karantina di Korea Selatan
  8. Jadi pemohon akan menjalani total 3 tes PCR, satu di Jakarta yang hanya berlaku maksimal 72 jam sebelum berangkat ke Korea Selatan, dan dua kali di Korea Selatan saat tiba dan keluar karantina.
  9. Bagi pemohon yang mengajukan visa jangka pendek (dalam 90 hari) atau visa jangka panjang (lebih dari 91 hari), mereka harus mengisi Formulir Laporan Kondisi Kesehatan dan surat persetujuan untuk melakukan karantina di Korea Selatan
  10. Bagi pemohon yang tinggal lebih dari 91 hari di Korea Selatan harus menyertakan Formulir Surat Keterangan Tes TB yang bisa didapatkan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan

Catatan:

  1. Visa akan diproses selama 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Kedutaan.
  2. Untuk visa bisnis harus melampirkan :
    • Undangan dengan kop surat perusahaan dari Korea
    • Lisensi perusahaan di Korea
    • Perjanjian kontrak kerja antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan di Korea
  3. Uang tidak akan dikembalikan jika pemohon sudah setuju untuk melamar dan Kedutaan telah menerima dokumen apakah berhasil atau tidak.
  4. Keberhasilan pengajuan visa menjadi kewenangan penuh KBRI.
  5. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan Kedutaan.
  6. Semua Kedutaan Besar Republik Korea di seluruh dunia tidak akan lagi mengeluarkan label visa, mulai 1 Juli 2020. Lihat detail dan panduannya di sini
  7. Semua lampiran ini harus disertakan pada saat pemohon mengajukan permohonan Visa Korea Selatan, jika ada lampiran yang kurang atau tidak sesuai dengan Kedutaan, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut.
  8. Setelah mendaftar, Kedutaan akan melakukan wawancara tentang kesehatan Anda dan lain-lain.

HARGA

Tipe

Proses

Harga

Formulir

Turis / Bisnis (Single Entry)

10-14 Hari Kerja

IDR 1.360.000

Formulir Visa Online

Multiple Entry Visa

10-14 Hari Kerja

IDR 2.150.000

Notes

  • Harga Di Atas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya
  • Harga Diatas Belum Termasuk PPN 1,1%
  • Harga per 01 Dec 2023
  • Bayu Buana tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait.